"Meski daya listrik 450 VA dihapuskan, penggunanya akan tetap mendapat subsidi tarif listrik. Sementara, daya listrik 900 VA akan dinaikkan menjadi 1.200 VA. "Kami sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA," kata Said saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9/2022).
Said juga meminta PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat dalam mengubah daya tersebut.
Said Abdullah mengungkapkan penghapusan golongan daya listrik 450 VA bisa meningkatkan permintaan terhadap listrik. Dengan begitu, oversupply (kelebihan kapasitas) pun bisa berkurang.
Dari sisi pelanggan, golongan ini bisa lebih sejahtera karena pasokan listriknya meningkat.
(Taufik Fajar)