JAKARTA - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga dan menaikkan daya pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi.
Menanggapi hal tersebut, penjual warung nasi di Saharjo, Jakarta Selatan, Margono (35) mengatakan bahwa kenaikkan daya listrik 450 VA ke 900 VA cukup mengejutkan bagi dirinya. Sebab, perihal itu sangat membebani masyarakat.
"Kok bisa begitu? Lucu yah, kita dipaksa nambah gitu, pasti ada apa-apanya itu," kata Margono saat ditemui MNC Portal, Selasa (13/9/2022).
Menurut dia, penghapusan daya listrik 450 VA tersebut untuk menutupi kebutuhan biaya-biaya pemerintah lainnya, seperti Kereta Cepat Bandung dan Ibu Kota Negara baru.
"Meskipun masih rencana tapi pasti bakalan terjadi," katanya
Meskipun demikian, selama ini pemerintah memberikan subsidi pada rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera atau warga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif listrik subsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.
Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN. Adapun tarif untuk pelanggan rumah tangga 450 VA sebesar Rp 415 per kWh dan untuk pelanggan 900 VA sebesar Rp 586 per kWh.