JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tarif listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dinantikan banyak pihak akhirnya akan segera terbit dalam waktu dekat.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjanjikan Perpres EBT bisa terbit di pekan ini.
Menurutnya, presiden sudah menandatangani Perpres tersebut dan tinggal proses formalitas akhir saja sebelum resmi diterbitkan.
“Minggu ini terbit, saya bisa jamin. Tanda tangan sudah, tapi formalitasnya,” kata Dadan saat konferensi pers The 8th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2022 di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA:Harga BBM Mahal, Jadi Manfaatkan EBT?
Dia menyebut salah satu aturan harga paling krusial adala tentang panas bumi.
Dia meyakini dengan beleid terbaru ini panas bumi khususnya di Pulau Jawa mendapatkan kesempatan lebih besar untuk bisa dikembangkan.
"Ini secara khusus panas bumi dapat manfaatnya, terutama project panas bumi di Jawa. Ini dikasih ceiling price, keekonomiannya bisa masuk,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Harris Yahya mengatakan bahwasanya pada aturan harga sebelumnya untuk pulau Jawa harga jual listrik panas bumi dipatok tidak boleh lebih tinggi dari Biaya Pokok Produksi (BPP).
Kondisi itu tentu merugikan bagi pelaku usaha panas bumi karena harus bersaing dengan batu bara yang memiliki harga sangat murah.
“Harga panas bumi di jawa dihargai 100% BPP nah tadi disebutkan karena ini banyak batu bara bpp rendah kalau didasarkan pada itu berarti panas buminya kan harus seperti itu (ikut rendah), tapi dengan perpres baru ini tidak didasarkan pada itu (BPP), tapi kepada kapasitas, jadi nilai terbesar USD9,7 sen per kWh untuk kapasitas sampai dengan 5MW jadi nanti makin besar kapasitas makin turun harganya. Jadi ceiling price, USD9,7 sen itu ceiling price harga patokan tertinggi, nanti ada negosiasi di situ dengan PLN,” kata Harris.
Dia juga menjelaskan nilai USD9,7 sen bukan lah harga final karena disitu juga ada faktor pengali. Untuk pulau Jawa dikalikan 1. Faktor pengali ini pun berbeda di masing-masing wilayah. Sumatera misalnya faktor pengalinya adalah 1,1.
“Jadi masih dikali 1,1 sebagai ceilingnya,” ujar Harris.
Dia mengaku kalau pemerintah optimis aturan baru harga listrik EBT ini khususnya untuk panas bumi bisa kembali menggairahkan iklim investasi panas bumi.
Salah satu alasan utamanya adalah aturan ini memberikan kepastian harga yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.
“Kami sangat optimis dengan mekanisme harga di perpres satu karena itu jaminan harga sudah jelas dengan perpres itu lebih terjamin stabilitasnya,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)