Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair Lagi, Cek Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Clara Amelia , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |10:55 WIB
BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair Lagi, Cek Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair Lagi (Foto: Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 tahap 2 cair lagi. Para penerima BSU tahap 2 bisa mengecek status di bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Untuk pencairan BLT subsidi gaji tahap 2, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) masih menunggu data yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker pada hari ini, Kamis (15/9/2022).

Setelah data tersebut diterima oleh Kemnaker, maka pihaknya akan segera menyalurkan BSU tersebut kepada penerima bantuan.

"Tahap kedua data kami minta ke BPJS Ketenagakerjaan, dijanjikan besok, Kamis (hari ini) akan masuk jumlahnya berapa belum pasti, kami memang minta tiap minggu ada terus, semoga kamis besok (data) sudah ada, kemudian kami padupadankan, sehingga bisa disalurkan lagi gelombang kedua, di awal minggu depan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemanaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Bali, Rabu 14 September 2022.

BACA JUGA: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair, Data Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan 

Untuk jumlah BSU tahap 2, Indah mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlahnya. Sementara per 12 September 2022, Kemnaker sudah menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4,1 juta penerima.

"Alhamdulillah per 12 September sudah mulai disalurkan tahap pertama sejumlah total 4,1 juta orang. Penyaluran terakhir kami pantau kemarin tanggal 13 September, jadi 4,1 juta tadi sudah tersalurkan," katanya.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat bisa mengecek status penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut caranya:

 


1. Mengecek di bsu.kemnaker.go.id

Langkah Pengecekan

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Tahap 1 · Calon

Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2 · Penetapan

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Tahap 3 · Penyaluran

Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2022 dapat dilihat pada Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Bank Penyalur

Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2022 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

2. Mengecek di BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara cek penerima BLT subsidi gaji masuk di BPJS Ketenagakerjaan

1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

4. Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan.

5. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement