Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Bisa PNS Sambil Kuliah? Ini Jawabannya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |15:27 WIB
Apakah Bisa PNS Sambil Kuliah? Ini Jawabannya
PNS Sambil Kuliah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah bisa Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pertanyaan yang sangat menarik. Di mana PNS mempunyai pola kerja yang sangat padat.

Mengutip dari beberapa sumber Okezone, Kamis (15/9/2022). PNS bisa mengajukan tugas belajar terdiri dari beberapa ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin ditempuh.

1. Maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.

2. Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.

3. Maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.

4. Kemudian untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar terdiri dari program D1 paling lama 1 tahun, DII paling lama 2 tahun, DIII paling lama 3 tahun, S1/DIV paling lama 4 tahun, program S2 atau setara paling lama 2 tahun, dan program S3 atau setara paling lama 4 tahun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement