Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Listrik Oktober-Desember 2022 Dipastikan Tidak Naik

Rizky Fauzan , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2022 |15:06 WIB
Tarif Listrik Oktober-Desember 2022 Dipastikan Tidak Naik
Tarif listrik tidak naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTATarif listrik Oktober hingga Desember 2022 dipastikan tidak naik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tak akan melakukan penyesuaian tarif listrik pada bulan Oktober hingga Desember atau kuartal IV 2022 ini.

"Enggak (naik)," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementeri ESDM Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Sebagaimana diketahui, pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik non subsidi untuk tiap kuartal. Pemerintah sendiri telah melakukan penyesuaian tarif untuk kuartal III 2022 di mana 5 golongan pelanggan mengalami kenaikan.

Dari 5 golongan pelanggan tersebut, 2 di antaranya ialah pelanggan rumah tangga. Pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya naik ialah dengan daya di atas 3.500 VA.

Berikut tarif listrik untuk 5 golongan yang telah mengalami kenaikan:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement