Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketahui Arti Warna Kuning, Biru hingga Merah pada Rambu Jalan

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Minggu, 18 September 2022 |21:11 WIB
Ketahui Arti Warna Kuning, Biru hingga Merah pada Rambu Jalan
Ketahui Arti Warna Rambu Jalan. (Foto: Okezone.com/Instagram PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Pasti tidak asing dengan rambu lalu lintas yang kerap terlihat di jalan nasional atau tol. Namun apakah tahu arti dari warna pada rambu-rambu jalan tersebut.

Untuk memahami informasi penting ini, mengutip data Kementerian PUPR di Instagramnya, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga: Hati-Hati Berkendara, Ini Penyebab Pertigaan Terminal Pulogadung Rawan Kecelakaan

Disampaikan informasi untuk warna hijau pada rambu jalan berarti digunakan untuk memberikan informasi jalan seperti batas wilayah, jurusan, lokasi fasilitas umum dan nama tempat serta daerah.

Kemudian ada warna biru yang kerap dilihat di jalan tol seperti "Gunakan Lajur Kiri", "Lajur Khusus Kendaraan Kecil". Lalu ada juga rambut yang menggunakan warna biru dengan tulis Stop.

Baca Juga: 5 Jenis Marka Jalan yang Wajib Diketahui Pengendara Beserta Fungsinya

Biru ini memiliki arti perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Misalnya wajib menggunakan lajur kiri, lajur khusus kendaraan kecil dan pemberhentian bus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement