Ada juga warna rambu kuning. Itu artinya peringatan akan kemungkinan bahaya atau tempat rawan. Contohnya, ada turunan, tanjankan, jalan berkelok dan adanya pejalan kaki.
Terakhir adalah rambu jalan berwana merah. Memiliki arti larangan. Contoh, dilarang memutar arah, dilarang parkir, dilarang berhenti dan juga menjadi tanda batas maksimal kecepatan kendaraan.
(Feby Novalius)