Selain itu pihaknya juga akan meminta PT. Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) bersama PT. Jasa Raharja untuk mempercepat penyelesaian penggantian atas kerugian material dan imaterial yang dialami oleh pengguna jalan tol yang sesuai dengan hak-haknya yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengajak dan menghimbau seluruh pengguna jalan tol untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara dengan mengikuti ketentuan yang berlaku antara lain tidak melampaui batasan kecepatan, tidak menggunakan bahu jalan, tidak menyusul dari kiri, beristirahat saat lelah, menjaga kondisi kendaraan yang mantap, serta memperhatikan rambu lalu lintas dan petunjuk dari Petugas di lapangan," pungkasnya.
(Feby Novalius)