JAKARTA - Pakaian impor bekas ilegal yang masih marak masuk ke Indonesia terus menjadi perhatian pemerintah.
Dikutip dari BBC, Kementerian Perdagangan kini gencar menyita pakaian bekas impor bernilai miliaran rupiah.
Sayangnya, hal itu masih kalah cepat dengan peredaran produk ilegal itu di pasaran.
Bahkan, jual-beli pakaian bekas impor masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di Kota Bandung.
BACA JUGA:Umur 20 Tahun Omzet Ratusan Juta dari Jualan Baju Bekas
Di mana pakaian itu ada di angunan lusuh serupa gudang dengan tulisan Pasar Cimol Gedebage yang tampak sesak.
Adapun pengunjung dan pembeli berjubel, berbagi ruang dengan deretan pakaian beragam merek, dan hanya menyisakan lorong sempit untuk berlalu-lalang.
Para pedagang penuh semangat menawarkan barangnya, berteriak saling bersahutan.
”Dipilih… dipilih… dipilih," teriak mereka.
Saat ini suasana di Pasar Cimol tampak ramai, setelah hampir dua tahun ke belakang sepi akibat pandemi Covid-19.
Sehingga roda ekonomi di kawasan perdagangan itu mulai berputar dan bisnis limbah pakaian pun kembali berdenyut.
Mayoritas baju dan celana yang digantung di sana bermerek luar negeri, terutama dari Asia.
“Dari China, Korea, Jepang. China, Korea, Jepang, itu saja,” ucap pedagang di sana dengan nama samaran Nia.
Dia mengatakan tren fesyen anak muda masa kini cenderung berkiblat ke gaya busana Korsel dan Jepang, apalagi ukuran baju asal Asia sesuai dengan postur kebanyakan orang Indonesia.
Kemudian untuk jenama non-Asia, seperti Levi’s, Zara, dan Guess, dicari oleh konsumen yang mengejar gengsi.
Walaupun, mencari jenama ternama di antara tumpukan atau deretan pakaian-pakaian bekas itu diibaratkan mencari harta karun yang mengandalkan keberuntungan.
Salah satu pembeli bernama Joni Setiawan mengaku jauh-jauh datang dari Jakarta untuk mencari celana jin branded di Pasar Cimol.
Dia menyebut itu sebagai harta karun lantaran merek-merek yang diburunya sulit ditemukan, seperti True Religion, jenama dari Amerika Serikat, dan Evisu dari Jepang.
Apalagi harga jin merek-merek itu dibanderol jutaan rupiah, tapi di Pasar Cimol, kurang dari Rp300 ribu saja.
“Levi’s harga aslinya bisa sampai satu jutaan ke atas, kalau di sini paling Rp100 ribuan sampai Rp150 ribuan, tapi kan bekas. Anak-anak muda yang tahu brand, pasti cari ke sini,” ungkapnya.
Pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 dilarang untuk diimpor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Karena produk ini dikategorikan sebagai limbah mode dan dilarang untuk diimpor masuk karena terkait dengan aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.
Namun meski aturan menyatakan ilegal, distribusi pakaian bekas impor tetap mengalir ke Pasar Cimol.