Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Besaran Gaji Seorang Panglima TNI

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |10:47 WIB
Mengintip Besaran Gaji Seorang Panglima TNI
Mengintip Besaran Gaji Seorang Panglima TNI. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Mengintip besaran gaji seorang Panglima TNI. Sebagaimana diketahui, Panglima TNI yang saat ini menjabat adalah Jenderal Andika Perkasa.

Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (20/9/2022), setelah menjabat sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika akan menerima penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Baca Juga: Bahas Kenaikan UMP 2023, Kemnaker Bakal Diskusi dengan Buruh dan Pengusaha

Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Mengintip Berapa Besaran Gaji Jenderal Bintang 4?

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji seorang Panglima TNI antara Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement