Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |17:42 WIB
Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN
Ilustrasi Pendaftaran Honorer (Foto: Okezone)
A
A
A

Setelah memenuhi syarat dan didaftar sebagai tenaga non-ASN oleh instansi terkait melalui admin atau operator, para tenaga non-ASN itu dapat membuat akun pendaftaran tenaga non-ASN. Mereka dapat melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data dan riwayat kerja mereka masing-masing.

Dia pun mengingatkan para tenaga non-ASN untuk memperhatikan dengan baik data-data riwayat kerja yang mereka masukkan karena setelah dilakukan finalisasi, mereka tidak dapat memperbaiki data-data yang telah dimasukkan.

Kemudian, para tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan tenaga non-ASN.

Setelah tenaga non-ASN selesai melengkapi data-datanya, instansi bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan terhadap data-data tersebut.

Untuk batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Oktober 2022, instansi wajib melakukan finalisasi pendataan tenaga non-ASN dan wajib mengunggah surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

Tak lupa dia juga menjelaskan soal pembuatan akun, tenaga non-ASN perlu menyiapkan berkas kartu tanda penduduk, pasfoto terbaru, dan ijazah pendidikan yang dimiliki.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement