Sementara, PLN Pusat bertindak sebagai holding dan mengurus masalah transmisi listrik.
Setelah pendirian holding dan subholding, PLN akan melakukan penandatanganan dokumen legal (legal end-state). Proses ini mengharukan pembentukan aset, khususnya untuk subholding.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.