Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Sanksi bagi PNS yang Selingkuh, Jangan Main-Main!

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 21 September 2022 |17:19 WIB
Ini Sanksi bagi PNS yang Selingkuh, Jangan Main-Main!
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Sanksi bagi PNS yang selingkuh menarik untuk diulas. PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga harus menjadi teladan bagi masyarakat.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah dijabarkan mengenai kewajiban PNS dan juga Larangan PNS. Maka dari itu, bagi PNS yang melakukan tindakan pelanggaran atau indisipliner harus mendapatkan sanksi kepegawaian berupa hukuman disiplin.

Hal ini tertulis dalam PP yang sama, yaitu “PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin.

Lantas, sanksi bagi PNS yang Selingkuh masuk kategori mana? Berikut ulasannya.

Pada jenis hukuman ini, pelanggar akan diberikan tiga jenis hukuman. Hukuman tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement