"Masalah pupuk kurang lebih tidak dikurangi, hanya sesuai dengan kesepakatan kita semua di sini dan hasil evaluasi ombudsman, hasil evaluasi badan pemeriksa, diefektifkan dari 69 jenis komoditas menjadi sembilan jenis. Itu hasil kesepakatan kita dan bukan Kementan saja, Komisi IV, ada panjanya," kata Mentan Syahrul.
Mentan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat petani mengenai kebijakan pupuk bersubsidi yang baru tersebut.
"Jadi sekali lagi, pupuk tidak kurang tapi disesuaikan sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang ada. Yang memang menjadi kebijakan dasar kita, yang tidak keluar dari kebijakan dasar untuk ketahanan pangan semua berkait dengan pertanian," kata Mentan.
(Taufik Fajar)