JAKARTA - BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp600.000 bakal cair ke 12 juta pelaku usaha.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan bahwa penyaluran BLT UMKM masih tunggu anggaran dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam hal ini, Eddy mengaku bahwa Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah mengirim surat kepada Kemenkeu.
BACA JUGA:Sebentar Lagi Cair, Pendaftaran BLT UMKM Rp600.000 Gratis
Dirangkum Okezone, Jumat (23/9/2022), berikut syarat pelaku usaha yang akan diberi BLT UMKM:
1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
3. Bukan PNS/PPPK (ASN)
4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD
6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kemudian, ini langkah yang dapat ditempuh pelaku usaha untuk cek status penerima BPUM 2022 melalui BRI dan BNI: