JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki program subsidi Angkutan Jalan Perintis tahun 2022 dengan anggarannya sekitar Rp125 miliar.
Dikutip Antara, di mana anggaran ini digunakan untuk memberikan layanan transportasi aman dan nyaman kepada masyarakat.
"Kebijakan prioritas pengembangan angkutan jalan perintis diutamakan perbatasan negara, sarana angkutan sekolah, daerah pasca bencana, daerah terisolir atau belum berkembang, kawasan transmigrasi dan untuk moda angkutan perlintasan lainnya," kata Direktur Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan, Suharto dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
BACA JUGA:Subsidi Angkutan Barang Perintis Tekan Disparitas Harga di Daerah Terpencil hingga Perbatasan
Adapun program ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Jalan Perintis (Pengganti KM 60 Tahun 2007 Tentang Pemberian Subsidi Angkutan Umum Di Jalan).
Selain itu ada juga Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 630 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Subsidi Berupa Bantuan Biaya Operasional Angkutan Jalan Perintis.
Dia juga mengatakan untuk kriteria pemberian subsidinya adalah menghubungkan wilayah terisolir, belum berkembang atau wilayah perbatasan dengan kawasan perkotaan yang belum ada pelayanan angkutan umum dan mendorong pertumbuhan ekonomi.