1. Kunjungi Kantor Pos terdekat di daerah Anda
2. Jangan lupa untuk membawa dan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 ke petugas atau bisa juga dengan menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdiri atas 18 digit
3. Setorkan pembayaran sesuai dengan kewajiban yang harus Anda bayarkan
4. Selesai, kini kamu sudah memenuhi kewajibanmu untuk membayar pajak PBB.
(Zuhirna Wulan Dilla)