JAKARTA – Fakta BBM yang akan dihapus tahun depan akan diulas dalam artikel ini. Pemerintah menyatakan akan menghapus sejumlah jenis BBM yang kurang berkualitas di 2023.
Dirangkum Okezone, Sabtu (24/9/2022), berikut fakta menarik seputar jenis BBM yang akan dihapus tahun depan:
1. BBM di Bawah RON 90 Bakal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengutarakan bahwa BBM yang dipasarkan di Republik Indonesia saat ini paling rendah memiliki octane number (RON) 88 berdasarkan SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Baca Juga: Lengkap! Berikut Daftar Harga BBM Jumat 23 September 2022
Namun, SK tersebut tidak berlaku mulai 1 Januari 2023.
2. BBM Ini Dilarang Dijual
Kementerian ESDM menyatakan akan melarang penjualan BBM oktan rendah mulai 31 Desember 2022.
Baca Juga: Kapan Beli Pertalite Dibatasi? Ini Bocoran Kementerian ESDM
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih telah membenarkan adanya kabar tersebut.
3. Penghapusan Mulai 1 Januari 2023
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mirza Mahendra membeberkan mulai 1 Januari 2023 BBM yang dipasarkan dalam negeri wajib memiliki minimal RON 90.
"Mulai tanggal 1 Januari 2023, standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri minimal wajib mempunyai RON minimal 90, yang mengacu kepada SK DJM Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri," jelasnya.