JAKARTA - Aturan pembatasan beli Pertalite dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 belum juga diterbitka. Di mana hal tersebut mengatur batasan pembeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya memang sudah menggodok revisi tersebut, namun pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan harga Pertalite di awal September 2022.
Dengan begitu, pemerintah akan memfokuskan aturan Perpres No 191 Tahun 2014 tanpa revisi, yakni hanya mengatur pembatasan pembeli BBM Solar subsidi.
Baca Juga: Pakai Pertalite Lebih Boros dari Sebelumnya, Ada Apa?
"Kemudian diputuskan kenaikan harga (Pertalite), jadi tentang revisi itu kita jalankan dulu Perpres yang saat ini ada, jadi bukan yang revisi tapi Perpres 191 yang ada, itu Solar," kata Tutuka di JCC Senayan, Rabu (21/9/2022).
Dia menilai jika implementasi Perpres juga sangat besar dampaknya kepada pengendalian konsumsi BBM subsidi yang diprediksi kuotanya akan habis sebelum akhir tahun.
Selain itu, Tutuka menyebutkan peran Kementerian ESDM dalam penggodokan revisi Perpres No 191 Tahun 2014 sudah selesai. Dia mengungkap, prosesnya butuh melibatkan kementerian dan lembaga lain.
Baca Juga: Heboh BBM Pertalite Boros Usai Harga Naik, Ini Penjelasan Pertamina
"Kalau yang revisi itu kan kita tugas kita sudah selesai, kita mengajukan untuk (mengatur) JBKP, tapi kan prosesnya pastinya lebih kompleks karena sudah dinaikan harganya, bukan di kami lagi," katanya.