Menaker Ida mengatakan bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pekerja.
"BSU tahap II ini merupakan kelanjutan tahap I lalu yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya usai kenaikan harga BBM, sejak 3 September tahun 2022 lalu," ujar Menaker Ida.
Menaker Ida menegaskan bahwa Pemerintah selalu hadir dalam situasi sesulit apapun yang dihadapi pekerja.
Dia juga mengatakan BSU tahun ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah setia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? karena ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Masak sudah diberi bantuan seperti itu, tidak tergerak menyertakan pekerjanya ke dalam program Jaminan Sosial," tambahnya.
Dia berharap pengusaha/perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sesuai ketentuan.
Sehingga apabila terdapat program Jamsos yang dapat diakses oleh pekerja, tidak terhalangi dikarenakan kepatuhan pengusaha.
"Kami juga berharap pengusaha menyampaikan perubahan data ketenagakerjaan, baik di WLKP maupun di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
(Zuhirna Wulan Dilla)