Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 5 Masalah Honorer di Indonesia, Nomor 1 soal Gaji

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |21:02 WIB
Daftar 5 Masalah Honorer di Indonesia, Nomor 1 soal Gaji
Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Lima masalah honorer di Indonesia wajib diketahui.

Tenaga honorer akan dihapus di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada 2023.

Di mana, nantinya tenaga honorer akan digantikan oleh outsourching sesuai kebutuhan.

Adapun status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 BACA JUGA:Honorer Baca! Begini Alur Pendataan Tenaga Non PNS Sebelum Dihapus 2023

Lantas, apa saja lima masalah honorer di Indonesia?

Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (23/9/2022), berikut lima masalah honorer di Indonesia:

1. Keterbatasan anggaran daerah untuk menggaji tenaga non-ASN atau honorer,

salah satunya dengan menyusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan anggaran daerah

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement