2. Tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
3. Tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi berbasis komputer (computer assisted test/CAT) dengan batas nilai minimal yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan
4. Formasi PPPK
5. Keberadaan tenaga non-ASN sebagai tenaga administrasi atau teknis yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional.
(Zuhirna Wulan Dilla)