Dalam BAB I pasal 1 ayat 16, pemberhentian ASN dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang, pasar tersebut berbunyi:
"Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan pemberhentian ASN dijelaskan dalam BAB I pasal 1 ayat 21.
Mengajukan pindah setelah kamu dinyatakan lulus juga dianggap mengundurkan diri. Hal ini berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi tempat CPNS mendaftar. Setelah dinyatakan lulus tes, mereka mengabdi setidaknya antara 5 - 10 tahun sejak ditetapkan sebagai PNS.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
Adapun, PNS diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Proses pengunduran diri PNS harus melalui prosedur tertentu. Diantaranya adalah mengajukan surat pengunduran diri Surat pengunduran diri ini dibahas dalam Pasal 6 huruf a berbunyi, "Permohonan berhenti sebagai PNS/calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki".
Pengunduran ini harus sesuai dengan alasan yang logis.
(RIN)
(Rani Hardjanti)