Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resign PNS Sebelum 10 tahun? Begini Aturannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |15:25 WIB
Resign PNS Sebelum 10 tahun? Begini Aturannya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Resign PNS sebelum 10 tahun menarik diulas. Pasalnya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah lolos beberapa ada mengundurkan diri sebelum 10 tahun.

Resign dari PNS sebenarnya harus ada tata cara dan prosesnya berbeda dari pengajuan resign berbeda dengan pegawai pada umumnya.

Resign dari PNS dibagi menjadi dua jenis. Pertama, resign secara terhormat, dan kedua, resign secara tidak terhormat.

Resign PNS sebelum 10 tahun bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement