1. Kunjungi laman kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran
3. Lengkapi pendaftaran akun. Lalu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
4. Login menggunakan akun yang terdaftar
5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai status penerima BSU
7. Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, akan ada notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
(Zuhirna Wulan Dilla)