Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Besaran Gaji Guru PNS dan Tunjangannya, Paling Besar Berapa?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |13:39 WIB
Intip Besaran Gaji Guru PNS dan Tunjangannya, Paling Besar Berapa?
Gaji guru PNS dan tunjangannya. (Foto: Okezone)
A
A
A

- PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625.

- PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625.

- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.

Tak hanya itu, guru PNS juga menerima tunjangan seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti:

- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.

- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement