Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Besaran Gaji Guru PNS dan Tunjangannya, Paling Besar Berapa?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |13:39 WIB
Intip Besaran Gaji Guru PNS dan Tunjangannya, Paling Besar Berapa?
Gaji guru PNS dan tunjangannya. (Foto: Okezone)
A
A
A

- PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625.

- PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625.

- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.

Tak hanya itu, guru PNS juga menerima tunjangan seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti:

- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.

- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement