JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan produk impor ilegal hasil pengawasan tata niaga impor melalui kawasan pabean (post border). Produk impor ilegal senilai Rp11 miliar dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai Rp11 miliar tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border)," kata Zulkifli dilansir dari Antara, Sabtu (24/9/2022).
Dia mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan selama Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya.
"Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor," tambahnya.
Dia menyebutkan terdapat 15 jenis produk impor yang dimusnahkan itu antara lain kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.
Menurutnya, importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News