Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendataan Non ASN Ditutup 30 September, Begini Alurnya

Clara Amelia , Jurnalis-Selasa, 27 September 2022 |09:21 WIB
Pendataan Non ASN Ditutup 30 September, Begini Alurnya
Pendataan non ASN (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA – Pendataan non ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditutup pada 30 September 2022. BKN menyampaikan soal alur pendataan tenaga non-ASN di situs web pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, mekanismenya (pendataan tenaga non-ASN) dilakukan oleh admin atau operator instansi.

“Mereka yang kemudian mendata tenaga non-ASN yang bekerja sampai saat ini," kata Suharmen dikutip Selasa (27/9/2022).

Di mana pendataan tenaga non-ASN dimulai dari tahapan pendaftaran tenaga non-ASN yang dilakukan oleh admin atau operator instansi. Serta tenaga non-ASN yang berhak didaftarkan itu adalah mereka yang memenuhi persyaratan pendaftaran, sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

"Di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 1511 itu, ada beberapa persyaratan orang-orang yang bisa dilakukan pendataan, pertama mereka tercatat saat ini masih sebagai tenaga honorer kategori II (HKT-II) yang terdaftar dalam database BKN sehingga nanti instansi tinggal melakukan verifikasi dan klarifikasi apakah tenaga honorer kategori II ini masih aktif, tidak aktif, masih hidup, atau sudah meninggal, jadi itu sudah disiapkan di aplikasi," jelasnya.

Dia menyebut tenaga non-ASN itu harus berstatus sebagai pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah. Kemudian, ada pula beberapa persyaratan wajib untuk mengikuti pendataan tenaga non-ASN. Pertama, pembayaran gaji tenaga non-ASN bersangkutan bersifat langsung menggunakan APBN bagi yang bekerja di instansi pusat dan APBD bagi yang bekerja di instansi daerah.

"Jadi, bukanlah melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, baik bersifat individu maupun pihak ketiga," jelasnya.

Lalu, untuk tenaga non-ASN itu diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja selama minimal satu tahun pada 31 Desember 2021. Berikutnya, tenaga non-ASN tersebut harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement