Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Subsidi Gaji Tahap 4, Ini Jadwal dan Syarat Penerima BSU Rp600.000

Khairunnisa , Jurnalis-Selasa, 27 September 2022 |13:25 WIB
BLT Subsidi Gaji Tahap 4, Ini Jadwal dan Syarat Penerima BSU Rp600.000
BLT Subsidi Gaji Tahap 4 (Foto: Okezone)
A
A
A

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI) Indah Anggoro Putri menargetkan setiap minggu pencairan BSU Rp600.000 ke pekerja bisa dilakukan. BLT subsidi gaji atau BSU ditransfer ke rekening Bank Himbara milik pekerja.

"Lanjut terus sampai semua data tersalurkan sesuai regulasi Permenaker 10/2022 tentang BSU, setiap minggu target saya harus ada penyaluran," kata Indah.

Berikut ini syarat penerima BSU.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement