JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif angkutan penyebarangan setelah adanya penundaan penyesuaian.
Hal itu karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu dilakukan penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan.
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada hari ini, Rabu (28/9/2022).
Adapun tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan.
BACA JUGA:Kapal Feri Terbang Bertenaga Listrik, Inovasi Transportasi Laut Masa Depan
"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, penyesuaian tarif antar provinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11%,” ujar Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).
Hendro mengatakan penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran.
Kemudian, untuk keseimbangan antara kepentingan masyarakat serta keberlangsungan industri penyeberangan.