JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair lagi untuk tahap 4 sebesar Rp600.000.
Di mana pencairan BLT Rp600.000 tahap 4 ini dijadwalkan pada minggu depan.
"Mudah-mudahan minggu depan kita cairkan (BSU tahap 4)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Okezone, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Adapun untuk data penerima BLT subsidi gaji atau BSU tahap 4 masih menunggu BPJS Ketenagakerjaan.
Dipastikan jika setelah ada data calon penerima BSU, akan langsung dilakukan pengecekan agar penerima BSU sesuai syarat yang ditentukan.
"Nunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Kemnaker juga menargetkan setiap minggu BSU terus disalurkan hingga target yang sudah ditentukan.
Dirangkum Okezone, Kamis (29/9/2022), berikut syarat penerima BLT subsidi gaji:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Sementara untuk proses BLT subsidi gaji seperti berikut ini:
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan
3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.
(Zuhirna Wulan Dilla)