JAKARTA – BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 4 cair mulai besok. Para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BSU Rp600.000 yang ditransfer ke rekening.
"Mudah-mudahan minggu depan kita cairkan (BSU tahap 4)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi kepada Okezone, Jakarta.
Berikut fakta syarat penerima BSU tahap 4 yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (2/10/2022).
1. Menunggu Data dari BPJS Ketenagakerjaan
Untuk data penerima BLT subsidi gaji atau BSU tahap 4 masih menunggu BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah data tersebut diterima, kemudian langsung dilakukan pengecekan agar penerima BSU sesuai syarat yang ditentukan.
"Nunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Anwar.
Kemnaker menargetkan setiap minggu BSU terus disalurkan hingga target yang sudah ditentukan.
2. Cara Cek Status Penerima
Dirangkum Okezone, berikut cara mengecek status penerima BLT subsidi gaji tahap 4:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Masuk
Login kedalam akun Anda.
- Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Notifikasi
3. Syarat Penerima
Adapun berikut ini syarat penerima BLT subsidi gaji:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
4. Anggaran yang Dikucurkan Rp8,8 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai kompensasi naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Bantuan ini merupakan tahap ke 4 dan akan cair minggu depan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan jumlah anggaran yang dikucurkan sebanyak Rp 8,8 triliun, dan akan disalurkan hingga 6 atau 7 tahap.
"Saat ini, sudah disalurkan hingga tahap ke-3. Tahap ke-4 minggu depan. Nanti akan ada 6 atau 7 tahap lagi," ujar Isa dalam media briefing Update Penyaluran Bansos dan Pembiayaan di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (30/2/2022).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)