JAKARTA - Pengadilan di Moskow menjatuhkan denda kepada perusahaan media sosial TikTok senilai tiga juta rubel, sekitar Rp771 juta, karena menolak menghapus konten yang dilarang di Federasi Rusia.
Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow menimbang pengaduan regulator Komunikasi Negara Rusia terhadap TikTok hari Selasa (4/10/2022).
TikTok dapat mengajukan banding dalam kurun waktu 10 hari sejak keputusan dijatuhkan.
Menurut dokumen pengadilan, pengaduan itu menyangkut penolakan TikTok untuk menghapus konten yang “mempromosikan LGBT, feminisme radikal dan pandangan yang menyimpang terkait hubungan seksual tradisional.
Pengaduan itu muncul akibat sebuah video yang tayang di TikTok pada 10 Februari lalu, di mana pembuat konten itu membahas pengajaran bahasa Inggris melalui gender.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News