Sementara itu, kata BKN, pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
“Perlu diingat #SobatBKN bahwa pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, bukan untuk pengangkatan secara langsung. Selengkapnya #SobatBKN dapat baca SE Menteri PANRB No. B/1917/M.SM.01.00/2022,” tulis akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.