Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.
Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II, yang dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Purnama T. Sianturi yang juga selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Kakanwil DJKN DKI Jakarta A.Y. Dhaniarto, Kepala KPKNL Jakarta II Ali Azcham Noveansyah, AKBP Agus Waluyo, Kompol Aditya Bagus beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
Kemudian Koordinator AKBP Yohannes Richard, juga dihadiri oleh Kombes Ikhlas Putro Wasono dari Polda Metro Jaya, WaKasat Intel Polres Jakarta Selatan, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono, Kapolsek Cilandak Kompol Multazam Lisendra, dan aparat pemerintah setempat.
(Feby Novalius)