Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satgas BLBI Sita 2 Aset Trijono Gondokusumo, Obligor Bank Putra Surya Perkasa

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 10 Oktober 2022 |11:33 WIB
Satgas BLBI Sita 2 Aset Trijono Gondokusumo, Obligor Bank Putra Surya Perkasa
Satgas BLBI Ambil Kembali Aset Negara. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita dua aset Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).

Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Kel. Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jokowi Minta Kasus BLBI Terus Dikejar

Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp5,38 triliun, sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10%.

Baca Juga: Mahfud MD ke Pengemplang BLBI: Jangan Main Kucing-kucingan!

"Selanjutnya kedua aset Obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Jakarta, Senin(10/10/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement