Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Startup Fabelio Dinyatakan Pailit

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2022 |11:06 WIB
<i>Startup</i> Fabelio Dinyatakan Pailit
Fabelio Pailit (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 oktober 2022 startup desain furniture dan interior Fabelio resmi dinyatakan pailit.

"Menyatakan debitor (PT Kayu Raya Indonesia) dalam keadaan pailit," tertulis dalam pengumuman kurator, Rabu (12/10/2022).

Dari pengumuman tersebut, Fabelio menunjuk Bintang AL, S.H, M.H ,- Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas

Fabelio juga menunjuk dan mengangkat Saudara Gde Braga ABi Tamara S.H sebagai kurator dalam kepailitan debitor atau Fabelio. Pengumuman tersebut juga menetapkan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan membebankan biaya perkara ini kepada debitor atau Fabelio yang besarnya akan ditentukan setelah kepailitan dinyatakan selesai.

Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 6 oktober 2022, Hakim Pengawas telah menetapkan beberapa hal.

Pertama, rapat kreditor pertama akan jatuh pada hari Senin , 17 Oktober 2022 pukul 10.000 WIB berada di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua, batas akhir pengajuan tagihan para kreditor dan tagihan pajak akan jatuh pada Senin,14 November 2022 paling lambat pukul 17.00 WIB berada di kantor pengurus, dan terakhir, rapat pencocokan piutang/verifikasi tagihan para kreditor dan kantor pajak jatuh pada tanggal Senin, 28 November 2022 pukul 10.000 Wib di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement