JAKARTA – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan GCG sekaligus Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih mengatakan, perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) dan senantiasa patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Menurutnya, Taspen berupaya untuk meningkatkan Budaya Kepatuhan di lingkungan kerja Taspen seluruh Indonesia dan berlaku untuk seluruh Taspen Group. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Taspen dan hal ini menjadi upaya kami selalu memberikan pelayanan terbaik untuk peserta.
“Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan dapat meningkatkan awareness seluruh Insan Taspen terhadap Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan secara tegas akan memberi hukuman keras terhadap seluruh Insan Taspen yang terlibat dalam pencucian uang dan tindak terorisme,” kata dia, Rabu (12/10/2022).
Selain PPATK, Taspen juga bekerja sama dengan penegak hukum kepatuhan lain mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kegiatan ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan sosialisasi terkait penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme kepada Seluruh Insan Taspen.
Follow Berita Okezone di Google News