Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Cek Proses BLT Rp600.000 Masuk Rekening

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2022 |18:02 WIB
BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Cek Proses BLT Rp600.000 Masuk Rekening
Proses pencairan BSU (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Proses pencairan BSU atau BLT subsidi gaji sudah memasuki tahap 5. BSU dicairkan setiap minggu oleh pemerintah kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan proses pencairan BSU sudah mencapai 57,60%. Saat ini penyalurannya sudah sampai tahap 5 dengan jumlah pekerja penerima sebanyak 8.432.533.

"Jadi sisa penerimanya ini ada 6,2 juta yang harus kami padankan lagi dan rata-rata mereka ini, ini sudah selesai semua untuk yang penerimanya memiliki rekening di bank himbara," ujar Menaker dikutip Rabu (12/10/2022).

infografis

Sedangkan sisanya Menaker berjanji akan melakukan percepatan proses penyaluran BSU. Karena salah satu hambatan dalam proses pemadanan data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan terkadang penerima tidak mempunyai rekening bank himbara.

"Ini secara bertahap (akan kita salurkan), kami akan percepat, tadi kalau yang tidak punya bank himbara ya sudah kita akan selesaikan dengan PT Pos," sambungnya.

Dengan begitu, penerima BSU yang tidak mempunyai rekening himbara akan disalurkan melalui Pos Indonesia.

"Untuk mempercepat itu kami akan kerja sama dengan Pos, penyalurannya lebih cepat karena kalau memulai lagi dengan membuka akun di bank-bank himbara akan membutuhkan waktu yang lama," jelasnya.

Berikut ini proses pencairan BSU:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement