Share

27 Perusahaan Bakal Disidang soal Kartel Minyak Goreng, Ada Wilmar hingga Salim Group

Wahyudi Aulia Siregar, Okezone · Kamis 13 Oktober 2022 07:34 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 13 320 2686099 27-perusahaan-bakal-disidang-soal-kartel-minyak-goreng-ada-wilmar-hingga-salim-group-cKmzCXi6l9.jpg 27 perusahaan di sidang dugaan kartel minyak goreng (Foto: Antara)

JAKARTA - 27 perusahaan bakal disidang soal kartel minyak goreng. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan kartel minyak goreng kemasan.

Perkara bernomor No. 15/KPPU-I/2022 itu akan dilaksanakan di Kantor KPPU Pusat di Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022. Kepala Panitera KPPU Ahmad Muhari, mengatakan agenda sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan.

Di mana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor.

"Pasca penyampaian LDP, para Terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti," kata Ahmad dalam keterangan pers KPPU, Kamis (13/10/2022).

Ahmad menyebut, keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor.

"Ada 27 terlapor dalam kasus ini," tukasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Berikut daftar 27 perusahaan yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut:

1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I;

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II;

3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III;

4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV;

5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V;

6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI;

7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII;

8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII;

9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX;

10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X;

11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI;

12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII;

13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII;

14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV;

15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV;

16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI;

17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII;

18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII;

19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX;

20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX;

21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI;

22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII;

23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII;

24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV;

25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV;

26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI;

27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini