Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Cair? Ini Bocoran Kemnaker soal BSU Rp600.000

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Kamis, 13 Oktober 2022 |10:50 WIB
Kapan BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Cair? Ini Bocoran Kemnaker soal BSU Rp600.000
Kapan BSU Tahap 6 Cair? (Foto: Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Kapan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 6 cair? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menjelaskan pencairan BLT subsidi gaji tahap 6.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu data calon penerima BLT subsidi gaji sebesar Rp600.000 dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Belum terima data dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

BSU 

Jika sudah ada datanya, langkah selanjutnya adalah dilakukan validasi sesuai syarat penerima BSU.

Sementara itu, hingga saat ini sebanyak 8.431.066 dari target 14,6 juta pekerja sudah mendapatkan BSU Rp600.000.

BSU akan terus dilakukan hingga akhir 2022 melalui 2 cara yaitu melalui transfer ke rekening Bank Himbara dan lewat Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI) Indah Anggoro Putri menargetkan setiap minggu pencairan BSU Rp600.000 ke pekerja bisa dilakukan. BLT subsidi gaji atau BSU ditransfer ke rekening Bank Himbara milik pekerja.

"Lanjut terus sampai semua data tersalurkan sesuai regulasi Permenaker 10/2022 tentang BSU, setiap minggu target saya harus ada penyaluran," kata Indah kepada MNC Portal Indonesia belum lama ini.

Berikut ini proses pencairan BSU:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement