Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Pekerja Wajib Kembalikan BLT Subsidi Gaji Rp600.000, Ada Sanksi Jika Tak Sesuai Syarat!

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 16 Oktober 2022 |07:01 WIB
4 Fakta Pekerja Wajib Kembalikan BLT Subsidi Gaji Rp600.000, Ada Sanksi Jika Tak Sesuai Syarat!
BLT subsidi gaji cair. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 mulai dicairkan sejak 12 September 2022 secara bertahap.

Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 ini, diberikan 1 kali kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Karena jika pekerja belum memenuhi syarat, mereka dinyatakan tak bisa terima BLT subsidi gaji tersebut

Berikut fakta pekerja kembalikan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (16/10/2022).

1. Curhatan Pekerja

Penerima BLT subsidi gaji 2022 menggunakan bantuan yang diterima untuk meringankan dampak dari pandemi yang belum usai dan kenaikan bahan bakar BBM yang terjadi pada tahun ini.

Dikutip Antara, Pekerja bernama Anti mengatakan sangat terbantu dengan subsidi gaji yang sudah diterimanya dua kali pada 2021 dan tahun ini.

"BSU yang saya dapat sebagian saya pakai untuk memenuhi kehidupan sehari-hari seperti makan, transportasi dan lain sebagainya. Karena BSU ini terkait dengan pandemi yang membuat saya harus mengeluarkan biaya ekstra atau memakai tabungan," katanya pada Jumat (7/10/2022).

Dia juga menyebut sisa dari BSU yang diterimanya kemudian ditabung sebagai antisipasi jika kemudian terjadi hal-hal yang tidak terduga, seperti pandemi yang berakibat pada pemotongan jam kerja dan pembatasan kegiatan yang berdampak pada ekonomi.

Dia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah karena telah memperhatikan para pekerja yang terdampak pandemi dengan menyampaikan bantuan sosial berupa uang tunai.

"BSU bagi saya sangat membantu, kalau harapan untuk ke depan semoga dapat dipertimbangkan lagi ini untuk bisa dijalankan terus selama kondisi belum normal, istilahnya begitu," ucapnya.

2. Kemnaker Beri Peringatan

Kementerian Ketenagakerjaan memberi peringatan kepada para pekerja penerima BLT subsidi gaji yang ternyata tidak layak karena tidak memenuhi syarat soal sanksi.

Di mana perusahaan dan pekerjanya bisa dikenai sanksi.

"Pekerja gaji besar dan gak sesuai ketentuan tapi tetap dapat BSU? Awas bisa kena sanksi lho Rekanaker," tulis Kemnaker diakun Instagramnya, Selasa (11/10/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement