3. BSU Dikembalikan Jika Tak Memenuhi Syarat
Kemudian untuk penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan namun telah menerima dana BSU, wajib mengembalikan ke rekening kas negara.
"Nah jika Rekanaker merasa memenuhi syarat penerima #BSU, segera hubungi contact center @bpjs.ketenagakerjaan ya," tulis Kemnaker.
4. Syarat Penerima BSU
Berikut ini syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
(Zuhirna Wulan Dilla)