Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Protes Kenaikan Tarif Penyeberangan 11%, Begini Reaksi Kemenhub

Heri Purnomo , Jurnalis-Sabtu, 15 Oktober 2022 |16:52 WIB
Pengusaha Protes Kenaikan Tarif Penyeberangan 11%, Begini Reaksi Kemenhub
Ilustrasi kapal. (Foto: Kemenhub)
A
A
A

JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) melakukan protes terhadap keputusan Menteri Perhubungan soal kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11%.

Protes tersebut dikarenakan penetapan tarif yang dikeluarkan tidak sesuai dengan perhitungan pengusaha.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno menyatakan bahwa pihaknya telah memperhatikan sejumlah kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa.

“Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/10/2022).

 BACA JUGA:Sektor Pariwisata Pulih, Kapal Pesiar Mewah Merapat ke Indonesia

Hendro menyampaikan bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara terdapat kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi merupakan keputusan tepat yang sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.

“Perhitungan kenaikan tarif yang berkisar sebesar 11% merupakan keputusan yang sudah dipertimbangan dengan matang. Terlebih lagi mengingat dalam penetapan tarif baru juga kita harus memperhatikan daya beli masyarakat, sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya," katanya.

"Hal inilah yang perlu kita antisipasi, demikian juga kami sadar bahwa kenaikan tarif ini perlu mengingat adanya kenaikan harga BBM, kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa,” tambahnya.

Hendro mengungkapkan, angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu juga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

Hal itu agar ke depannya dapat dilakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.

Adapun untuk peraturan ini ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 28 September 02 yang lalu.

Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 23 lintas penyeberangan komersil.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement