JAKARTA - Presiden Joko Widodo mencatat dari 9 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI), sekitar 4,5 juta pekerja masih berangkat secara ilegal.
Dengan kondisi ini. Jokowi memerintahkan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), agar melawan sindikasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau nonprosedural dan memberikan pelindungan kepada PMI.
Baca Juga:Â 597 Pekerja Migran Indonesia ke Korsel, Jokowi: Saya Senang
"Pekerja migran kita harus tercatat, harus terpantau, harus bisa dilihat di mana dia bekerja. Karena ini menyangkut pelindungan, menyangkut keselamatan kita semua," kata Presiden Jokowi, Senin (17/10/2022).
Sementara itu, Menaker Ida Fauziah menambahkan, saat ini banyak negara yang menginginkan tenaga kerja dari Indonesia. Selain dari Korea Selatan, negara lainnya datang dari Jepang, Timur Tengah, dan Eropa.
Baca Juga:Â 5 PMI Dihukum Mati di Luar Negeri, Ini Daftarnya
Sehingga hal tersebut berpotensi menimbulkan jumlah pekerja migran ilegal terus meningkat, sebab permintaan SDM untuk tenaga kerja di negara orang juga bertambah.
"Kita cukup bangga karena ternyata pekerja migran dari Indonesia ini cukup diminati. Tidak hanya dari Korea, tapi dari negara-negara, seperti negara Jepang, Timur Tengah dan beberapa negara Eropa itu sangat tinggi," sambung Menaker.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News