JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat, mempermudah dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), salah satunya dengan menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk industri kecil (IK).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan terobosan tersebut membuat proses pengurusan sertifikat untuk IK dapat dilakukan hanya dengan dua langkah.
Baca Juga:Â Menperin Minta Produsen Kendaraan Listrik Pakai Komponen Lokal
Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, verifikasi TKDN IK. Bila proses sudah selesai, IK dapat langsung mencetak sendiri sertifikat TKDN IK.
Kemenperin memberikan kesempatan kepada IK untuk melakukan self-assessment penghitungan TKDN dan melaporkan hasil penilaian tersebut melalui SIINas.
"Cukup dengan dua langkah tersebut, industri Kecil bisa mendapatkan Sertifikat TKDN IK dengan mudah, cepat dan tanpa biaya. Selain itu, proses pembuatannya dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari,” jelas Agus Gumiwang di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Baca Juga:Â Salurkan Gas Bumi Pakai Produk Dalam Negeri, PGN Gandeng Pindad dan Inti
Lanjutnya, terobosan ini bertujuan untuk mempermudah realisasi komitmen belanja PDN dari pemerintah, BUMN, maupun BUMD, termasuk mengalokasikan minimal 40% anggarannya untuk belanja produk Industri Kecil.
"Semakin mudahnya penerbitan sertifikasi TKDN IK juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah," imbuh Agus Gumiwang.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News