Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Bisa Diambil di Kantor Pos? Ini Jawaban Kemnaker

Clara Amelia , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2022 |16:15 WIB
Kapan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Bisa Diambil di Kantor Pos? Ini Jawaban Kemnaker
Kapan BSU Rp600.000 Bisa Diambil di Kantor Pos? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 bisa diambil di kantor pos? Mungkin ini menjadi pertanyaan para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU tetapi belum dapat Rp600.000 karena tidak punya rekening Bank Himbara.

Kementerian Ketenagakerjaan pun menjelaskan soal pencairan BSU Rp600.000 di kantor pos. Pemerintah menggandeng Pos Indonesia untuk mempercepat penyaluran BSU Rp600.000 tahun ini.

"2 minggu lagi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat dikonformasi Okezone, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

BACA JUGA:Status Penerima BSU Rp600.000 di BPJS Ketenagakerjaan dan SiapKerja Bisa Berbeda? Ini Jawaban Kemnaker 

Dalam catatan Kementerian Ketenagakerjaan, sekira 1,4 juta pekerja akan mendapatkan BSU melalui pencairan di kantor pos karena tidak mempunyai rekening Bank Himbara.

"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui Pos Indonesia," kata Menaker Ida Fauziah seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta.

Jika mengacu pencairan bansos lainnya di kantor pos, para pekerja juga wajib mengetahui cara dan syarat mencairkan BSU. Nantinya, pencairan BSU akan diberikan secara uang tunai.

 

Berikut ini cara dan syarat mencairkan BSU di kantor pos:

1. Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW

2. Datang ke lokasi sesuai undangan

3. Bawa KTP

4. Bawa KK

Pos Indonesia juga bisa menyalurkan BSU dengan datang ke komunitas/perusahaan maupun diantar langsung ke rumah penerima BSU atau jemput bola.

Sementara itu. penyaluran BSU sudah menyasar kepada 8.432.533 pekerja atau setara 65,66% dari realisasi target penyaluran BSU. Saat ini proses BSU memasuki tahap 6.

Cek lagi syarat penerima BSU:

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.


Berikut ini proses pencairan BSU:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara

BSU

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement