Dia menegaskan hilirisasi juga harus dilakukan.
"(Dana yang dibutuhkan untuk hilirisasi) sedang dikaji. Saya minta para pakar secara spesifik seperti Asosiasi Insinyur Indonesia, dan Asosiasi Ahli Metalurgi, dan perusahaan yang membangun smelter untuk memberi gambaran. Kita upayakan supaya data kita akurat dan mutakhir," jelas Ridwan.
Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan kembali bahwa rencana larangan ekspor komoditas tambang timah akan berlaku mulai tahun 2023.
Arifin menjelaskan pihaknya masih mengevaluasi rencana tersebut. Hal ini menyusul amanat hilirisasi tambang yang digencarkan Jokowi untuk meningkatkan nilai tambah produk ekspor.
"Sedang dievaluasi, tahun 2023 mungkin ya (diterapkan). Sedang dalam proses," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelarangan ekspor komoditas dalam bentuk mentah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan regulasi yang ada.
"Mungkin saja kalau kita sudah siap secara bertahap, tahun depan, tahun berikutnya dan seterusnya," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)