2. Screening Kemnaker
Setelah data dari BPJS Ketenagakerjaan diterima, maka Kemnaker akan melakukan penyaringan lagi mengenai apakah ada anomali data, apakah calon penerima telah mengikuti program Kartu Prakerja, menerima PKH, BLT BBM, atau BPUM tahun berjalan, atau apakah pekerja merupakan PNS, TNI, atau Polri.
Jika hasil pemadanan data dengan kementerian dan lembaga lain bahwa calon penerima BSU tidak lolos dalam screening itu, maka ada notifikasi pekerja tidak berhak menerima BSU 2022.
(Feby Novalius)